BERITA

Realisasi APBDes TA 2025

Desa Sindanglaya, 02 Januari 2026 – Pemerintah Desa Sindanglaya resmi menyampaikan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 atas dasar:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Laporan tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Sindanglaya, Bapak Dedi Mulyadi, melalui Media. Dengan laporan yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran di Desa Sindanglaya dan mendorong partisipasi aktif warga dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa di masa depan.